Terlepas dari latar belakang, tempat dan bagaimana kita berbelanja produk skincare, at one point or another kita pernah menjumpai setidaknya satu (atau bahkan lebih) iklan dan klaim produk kosmetik yang berlebihan yang membuat kita terlena. Belum lagi berbagai cerita pengalaman anecdotal baik itu dari public figure atau entitas media lain yang membuat kita semakin bingung untuk memilah mana informasi yang membantu atau malah memperparah kondisi kulit yang ada. Merupakan hal yang wajar jika timbul pertanyaan: "Lalu apa yang dapat kita harapkan sebagai solusi masalah kulit dari produk skincare legal yang dijual bebas di pasaran?"
Sebelum membahas apa yang bisa kita harapkan dengan menggunakan produk skincare ini, penting untuk diketahui bahwa produk skincare yang untungnya telah diregulasi—jika diedarkan di Indonesia—dengan dikategorikan sebagai kosmetik. Dari segi regulasi ini, dinyatakan definisinya:
"Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik."
Dengan melihat definisi di atas, maka dapat dipahami bahwa produk skincare tidak dapat merubah fisiologi kulit, bekas luka atau menyembuhkan penyakit kulit (seolah-olah bekerja seperti obat), sebagaimana diatur pada peraturan yang sama tentang penulisan klaim di produk skincare. Nah oleh karena itu, produk skincare yang diedarkan di pasaran di Indonesia tidak dapat mengatasi kondisi kulit di bawah ini:
- Menutup pori-pori 'permanen' yang juga secara fisiologis tidak mungkin karena pori-pori berfungsi untuk jalan keluar keringat (untuk mengatur suhu tubuh & kulit) dan sebum (untuk mengatur kelembaban permukaan kulit) secara alami.
- Menghilangkan bopeng atau bekas jerawat atrophic layaknya tindakan prosedur yang hanya dapat dilaksanakan oleh dokter spesialis kulit atau bedah plastik seperti fraxel laser, TCA, ulthera, dermal-filler, dsb.
- Memutihkan atau mengganti warna kulit dari warna kulit asli
- Mengencangkan kulit yang sudah kendur atau bergelambir (analoginya yang tampak seperti jengger ayam) layaknya face-lift oleh dokter spesialis bedah plastik
- Membersihkan jerawat atau nodulocystic acne
Ini juga bukan istilah yang tepat karena dapat menimbulkan konotasi negatif seakan-akan jerawat disebabkan hanya karena "ketidakbersihan" dimana penyebab sesungguhnya dapat dari berbagai faktor seperti genetik, lifestyle, diet, efek samping obat, atau kosmetika yang tidak diformulasikan dengan baik. Adapun dari segi rekomendasi peraturan di Indonesia, bahan untuk mengatasi jerawat yang dapat dijual bebas di pasaran atau over-the-counter hanya salicylic acid maksimal 2% untuk kondisi jerawat ringan—sulfur dan bahan scrub abrasif sudah dianggap tidak efektif atau malah berisiko tinggi makin memperparah inflamasi. Sedangkan untuk kondisi jerawat parah: penanganan paling efektif adalah dengan pengobatan dan diagnosa ke dokter spesialis kulit terdaftar.
- Menghilangkan flek hitam akibat terpapar sinar matahari
Yang lebih tepatnya adalah "mengurangi penampilan" karena memang dari apa yang kini kita ketahui tentang faktor exposome untuk kulit bahwa memang dampak negatif sinar UV matahari se-terselubung itu, penanganannya sangat tergantung dari berapa tahun kulit yang terpapar sinar UV tanpa perlindungan UV filter (sunscreen) yang memadai. Adapun untuk kasus yang parah dapat mempertimbangkan terapi jangka pendek yang wajib diawasi dan diresepkan dokter spesialis kulit dengan beberapa bahan gold-standard-nya hiperpigmentasi seperti hidroquinone atau retinoids.
- Menghilangkan kantung mata genetik atau dark circles.
- Menghilangkan stretch marks atau selulit.
- Memutarbalikan kerusakan kulit akibat penyalahgunaan bahan obat atau akibat pemakaian kosmetik ilegal dan abal-abal jangka panjang.
YANG DAPAT KITA LAKUKAN
Tak dipungkiri produk skincare bisa membantu banyak hal, baik itu dalam mengurangi inflamasi, dehidrasi, efek negatif polusi atau memelihara keremajaan jika diformulasikan dengan baik dan diperkaya dengan berbagai bahan yang mengembalikan berbagai nutrisi untuk menyeimbangkan kulit untuk jangka panjangnya—namun bukan berarti produk skincare dapat menyelesaikan semua masalah kulit.
Dengan mengetahui berbagai batasan yang bisa dilakukan produk skincare, kapan manfaat dari cosmetic corrective procedure dimulai dan di titik mana kulit memerlukan perawatan petugas medis, tentunya dapat menghemat budget kita dan menghindarkan diri dari kekecewaan karena klaim-klaim yang tidak realistis.
Hal terbaik yang dapat kita lakukan dengan memakai rangkaian basic skincare secara konsisten, sesuai tipe kulit dan masalah kulit yang hendak kita atasi—terlepas dari usia dan gender kita—merupakan langkah awal untuk membentuk fondasi kulit yang sehat kini dan untuk jangka panjangnya.
REFERENCES:
- Aplikasi Konsil Kedokteran Indonesia, (Internet, last retrieved October 2020)
- Pusat Informasi Obat Nasional BPOM, Akne & Rosacea (Internet, last retrieved October 2020)
- Pusat Informasi Obat Nasional BPOM, Hiperpigmentasi (Internet, last retrieved October 2020)
- JDIH BPOM (Internet, last retrieved October 2020)
- Journal of Dermatological Treatment, Volume 21, Jan 2010 - Issue 5, Pages 272-275
- Journal of Clinical and Aesthetic Dermatology, May 2014; Vol. 7(5): Pages 27–31
- Clinical, Cosmetic and Investigational Dermatology, Feb 2015; Vol 8: Pages 47–52
- Journal of Clinical and Aesthetic Dermatology, Mar 2014; Vol. 7(3): Pages 42-44
- Journal of Clinical and Aesthetic Dermatology, May 2015; Vol. 8 (5): Pages 33–40.
- Aesthetic Plastic Surgery, Aug 2012; Vol. 36(4): Pages 753–760
- Journal of Clinical and Aesthetic Dermatology, Sep 2017; Vol 10(9): Pages 12–23.