Face Toners Through The Years


by Glow Necessities
Face Toners Through The Years

Menjalani hidup itu layaknya menyetir mobil—memang penting untuk fokus melihat ke depan untuk terus maju, namun sesekali juga perlu memeriksa spion belakang untuk tetap menjaga keamanan (ketika berpindah lajur saat di jalan raya, parkir, atau ketika lalu lintas padat untuk melindungi sesama pengendara di belakang kita & bumper kendaraan). Sama halnya dengan skincare, sesekali juga perlu untuk melihat sejarah ke belakang untuk melihat sejauh mana ilmu pengetahuan dan cara kita merawat kulit telah berkembang, dan apa sih yang membuat sediaan skincare toner (atau penyegar, astringent, essence, lotion tergantung istilah di negara mana dipasarkannya) cenderung mendapat reputasi yang kurang dari sempurna dibanding sediaan skincare lainnya seperti serum atau moisturizer.

Pre-1974

Photo: Getty Images | Pinterest

Pada masa di mana komposisi kosmetik ini masih merupakan “rahasia dapur”—karena regulasi kosmetik (FDA) di Amerika memberi mandat bahwa komposisi skincare wajib dicantumkan baru pada tahun 1974 (kalau di Indonesia peraturan pengungkapan komposisi ini baru pada tahun 1998 dan mengikuti standar INCI sepenuhnya pada tahun 2010)—toner atau astringent (penyegar) dengan klaim sebagai antiseptik (bahkan produsen mouthwash menyarankan produknya untuk dipakai di wajah) demi “menutup pori-pori” atau membasmi semua microbiome di kulit karena dianggap lebih ‘bersih’ setelah dibersihkan dengan sabun batangan dan terasa “kencang ketarik” ini adalah kondisi wajah dipakaikan skincare yang ideal pada saat itu. (meskipun tentu kini kita sudah tahu bahwa jerawat dan berbagai masalah kulit bukan semerta-merta karena kulit kurang bersih, rasa kulit kencang ketarik setelah cleansing ini adalah kelembaban alami kulit yang terkikis habis atau residu sabun batangnya yang tertinggal di kulit dan kesuburan microbiome tertentu yang bermanfaat di kulit juga ada fungsinya untuk menjaga kesehatan skin-barrier)

1975 to Early 2000’s

Photo: Public Domain | Pinterest

Setelah diterapkannya mandat keterbukaan informasi dari FDA untuk pengungkapan seluruh komposisi kosmetik dari tahun 1974, tebak apa saja bahan utama untuk memberi sensasi “kencang” dan membersihkan makeup atau residu sabun batang dari berbagai toner dan astringent ini? Acetone—betul, bahan yang kini kita kenal sebagai penghapus cat kuku—beserta peppermint, menthol, witch hazel, drying alcohol, dan bahan “antiseptic” lainnya merupakan bahan utama dalam toner saat itu dengan kepercayaan karena kalau tidak merasakan sensasi dingin (atau semriwing) ini berarti produknya belum bekerja—bahkan dari brand-brand milik industri kosmetik konglomerat, padahal kini kita sudah jelas memahami bahwa acetone dalam skincare ini pointless dan sangat merusak skin-barrier.

Late 2000’s to 2012

Dengan semakin populernya produk skincare dari beberapa negara di Asia, berbagai istilah alternatif dari hydrating toner seperti lotion / essence juga makin marak dengan pilihan—yang walaupun cenderung tidak terlalu membuat skin-barrier dehidrasi dan terkikis layaknya toner pendahulunya—yang memakai pelarut yang lebih gentle dan humectant seperti hyaluronic acid yang sempat hype dan hingga kini menjadi momok skincare sebagai penambah hidrasi—memberi tambahan pilihan untuk solusi produk yang basic tapi mumpuni.

2012-2016

Photo: Anna Shvets | Pexels

Dengan semakin populernya selebriti, musisi K-Pop, yang awalnya populer dengan BB cream-nya, negara yang katanya cenderung inovatif menciptakan makeup juga dianggap lebih inovatif pula dalam hal skincare. Mulai dari overhyped 10-step skincare, sheet-mask atau pakai toner 7 kali, tren dari negara ini adalah yang memang patut diakui ketenarannya—ujung-ujungnya wasteful atau tidak, you be the judge.

2017-2019

Photo: Ilustrasi Bahan Masakan Dapur | Unsplash

Seiring dengan berkembangnya teknologi dan semakin terjangkaunya harga kuota internet—karena kami masih ingat 1 dekade lalu bagaimana susah-payah-nya menghemat kuota internet di tarif Rp125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) GB dalam sebulan—maka hal yang wajar jika semakin banyak yang membagi berbagai tips dan testimoni anecdotal serta hypenya clean beauty, baik dari kalangan awam, anonim atau pembuat konten—anggapan bahwa skincare yang sumbernya “alami berarti lebih baik”—serta-merta memicu populernya tren untuk memakai produk-produk DIY atau bahan-bahan dari dapur: entah itu pemakaian sabun batang yang dicampur dengan susu steril, produk-produk seduhan berbagai tanaman yang tanpa pengawet yang dijual bebas, dan tak lepas dari berbagai tips cringe ini adalah cuka apel (yang berpotensi sangat mengiritasi kulit/rasa terbakar) serta sirup minuman pemanis sebagai toner wajah atau bahkan mengoplos beberapa produk menjadi menjadi satu solusi berbagai masalah wajah—yang mana semuanya ujung-ujungnya bermasalah karena klaimnya yang tidak tersubstansi data manapun atau malah mempengaruhi kestabilan dan keamanan produknya ketika dipakai.

2020-2021

Photo by Yaroslav Danylchenko | Pexels

Dengan adanya pandemi COVID-19 yang membuat sebagian besar masyarakat untuk karantina dan bekerja di rumah, memakai skincare yang kini menjadi coping mechanism di tengah ketidakpastian serta berbagai masalah pada skin-barrier yang berpotensi timbul dari memakai masker dalam periode yang lama membuat kita untuk semakin mencari solusi menenangkan iritasi yang lebih ringkas namun efektif ketika sehari-hari tidak bertemu muka di publik. Dengan hari yang terasa semakin pendek, toner-serum hybrid kini tidak lagi sebagai sekadar penambah hidrasi untuk membantu pemulihan skin-barrier.

Jadi bagaimana? Apakah setelah berdekade-dekade toner tersedia dan dipasarkan, menurut Anda formula toner semakin baik atau justru makin terbelakang seiring berkembangnya jaman terutama di Indonesia? Pada akhirnya semuanya tergantung dari konsumen untuk dapat merawat kulitnya baik dengan memilih jalan untuk bersakit-sakitan sebelum glowing atau tetap fokus dengan perawatan yang realistis dan menyayangi keberpanjangan fungsi skin-barrier kini dan nanti?

REFERENCES:

  • FDA.gov, Cosmetic Labeling Guide, Freedom of Information Act
  • PP No. 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
  • PerkaBPOM No. HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010
  • Journal of Clinical and Aesthetic Dermatology, June 2015, Vol 8 Issue 6, Page 50